TUGAS
KULIAH
ILMU
BUDAYA DASAR
“MANUSIA
DAN KEADILAN”
SISTEM
INFORMASI - 2012
Nama : Halimatun Sahdiyan
NPM : 1 A 1 1 1 3 8 6
Kelas : 4 K A 2 9
|
MANUSIA DAN KEADILAN
A.
Pengertian
Manusia
Manusia adalah mahluk yang luar biasa kompleks. Kita
merupakan paduan antara mahluk material dan mahluk spiritual. Dinamika manusia
tidak tinggal diam karena manusia sebagai dinamika selalu mengaktivisasikan
dirinya.
Berikut ini adalah pengertian dan definisi manusia
menurut beberapa ahli:
· NICOLAUS
D. & A. SUDIARJA : Manusia adalah bhineka, tetapi tunggal. Bhineka karena
ia adalah jasmani dan rohani akan tetapi tunggal karena jasmani dan rohani
merupakan satu barang
· ABINENO
J. I : Manusia adalah "tubuh yang berjiwa" dan bukan "jiwa abadi
yang berada atau yang terbungkus dalam tubuh yang fana"
· UPANISADS
: Manusia adalah kombinasi dari unsur-unsur roh (atman), jiwa, pikiran, dan
prana atau badan fisik
· SOKRATES
: Manusia adalah mahluk hidup berkaki dua yang tidak berbulu dengan kuku datar
dan lebar
· KEES
BERTENS : Manusia adalah suatu mahluk yang terdiri dari 2 unsur yang
kesatuannya tidak dinyatakan
· I
WAYAN WATRA : Manusia adalah mahluk yang dinamis dengan trias dinamikanya,
yaitu cipta, rasa dan karsa
· OMAR
MOHAMMAD AL-TOUMY AL-SYAIBANY : Manusia adalah mahluk yang paling mulia,
manusia adalah mahluk yang berfikir, dan manusia adalah mahluk yang memiliki 3
dimensi (badan, akal, dan ruh), manusia dalam pertumbuhannya dipengaruhi faktor
keturunan dan lingkungan
· ERBE
SENTANU : Manusia adalah mahluk sebaik-baiknya ciptaan-Nya. Bahkan bisa
dibilang manusia adalah ciptaan Tuhan yang paling sempurna dibandingkan dengan
mahluk yang lain
· PAULA
J. C & JANET W. K : Manusia adalah mahluk terbuka, bebas memilih makna
dalam situasi, mengemban tanggung jawab atas keputusan yang hidup secara
kontinu serta turut menyusun pola berhubungan dan unggul multidimensi dengan
berbagai kemungkinan
B.
Pengertian
Keadilan
Keadilan menurut Aristoteles adalah kelayakan dalam
tindakan manusia. Kelayakan diartikan sebagai titik tengahantara kedua ujung
ekstrem yang terlalu banyak dan terlalu sedikit. Kedua ujung ekstrem ini
menyangkut dua orang ataubenda. Bila kedua orang tersebut mempunyai kesamaan
dalam ukuran yang telah ditetapkan, maka masing-masing orangharus memperoleh
benda atau hasil yang sama, kalau tidak sama, maka masing – masing orang akan
menerima bagianyang tidak sama, sedangkan pelangggaran terjadap proporsi
tersebut disebut tidak adil.
Keadilan oleh Plato diproyeksikan pada diri manusia
sehingga yang dikatakan adil adalah orang yangmengendalikan diri dan
perasaannya dikendalikan oleh akal. Socrates memproyeksikan keadilan pada
pemerintahan.Menurut Socrates, keadilan akan tercipta bilamana warga Negara
sudah merasakan bahwa pemerintah sudah melakukantugasnya dengan baik. Mengapa
diproyeksikan kepada pemerintah ? sebab pemerintah adalah pimpinan pokok
yangmenentukan dinamika masyarakat. Kong Hu Cu berpendapat bahwa keadilan
terjadi apabila anak sebagai anak, bila ayahsebagai ayah, bila raja sebagai
raja, masing-masing telah melaksanakan kewajibannya. Pendapat ini terbatas pada
nilai-nilai tertentu yang sudah diyakini atau disepakati.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI),
keadilan berarti (sifat perbuatan, perlakuan) yang adil. Keadilan berarti
perilaku atau perbuatan yang dalam pelaksanaannya memberikan kepada pihak lain
sesuatu yang semestinya harus diterima oleh pihak lain.
C. Macam – macam Keadilan
Menurut plato, guru Aristoteles, menyebutkan ada
tiga macam, yaitu
· Keadilan
komulatif adalah keadilan yang memberikan kepada setiap orang sama banyaknya,
tanpa mengingat berapa besar jasa-jasa yang telah diberikan (dari kata commute
= mengganti, menukarkan, memindahkan).
· Keadilan
distributive adalah keadilan yang memberikan hak atau jatah kepada setiap orang
menurut jasa-jasa yang telah diberikan (pembagian menurut haknya masing-masing pihak).
Di sini keadilan tidak menuntut pembagian yang sama bagi setiap orang, tetapi
pembagian yang sama berdasarkan perbandingan.
Sebagai
contoh, Budi bekerja selama 30 hari sedangkan Doni bekerja 15 hari. Pada waktu
diberikan hadiah harus dibedakan antara Ali dan Budi, yaitu perbedaan sesuai
dengan lamanya bekerja. Andaikata Budi menerima Rp.100.000,- maka Doni harus
menerima. Rp 50.000. Akan tetapi bila besar hadiah Ali dan Budi sama, justru
hal tersebut tidak adil dan melenceng dari asas keadilan.
· Plato
berpendapat bahwa keadilan clan hukum merupakan substansi rohani umum dan
masyarakat yang membuat clan menjaga kesatuannya. Dalam suatu masyarakat yang
adil setiap orang menjalankan pekerjaan yang menurut sifat dasarnya paling
cocok baginya (Tha man behind the gun). Pendapat Plato itu disebut keadilan
moral, sedangkan, Sunoto menyebutnya keadilan legal.
Keadilan
timbul karena penyatuan dan penyesuaian untuk memberi tempat yang selaras
kepada bagian-bagian yang membentuk suatu masyarakat. Keadilan terwujud dalam
masyarakt bilamana setiap anggota masyarakat melakukan fungsinya secara balk
Menurut
kemampuannya. Fungsi penguasa ialah membagi-bagikan fungsi-fungsi dalam negara
kepada masing-masing orang sesuai dengan keserasian itu. Setiap orang tidak
mencampuri tugas dan urusan yang tidak cocok baginya.
Ketidakadilan
terjadi apabila ada campur tangan terhadap pihak lain yang melaksanakan
tugas-tugas yang selaras sebab hal itu akan menciptakan pertentangan dan
ketidakserasian. Misalnya, seorang pengurus kesehatan mencampuri urusan
pendidikan, atau seorang petugas pertanian mencampuri urusan petugas kehutanan.
Bila itu dilakukan maka akan terjadi kekacauan.
Keadilan
merupakan hal penting dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Charles E.
Merriam dalam Miriam Boedihardjo (1982) meletakkan keadilan ini sebagai salah satu
prinsip dalam tujuan suatu Negara, yaitu keamanan ekstern, ketertiban intern,
keadilan, kesejahteraan umum, dan kebebasan.
Adalah
menjadi tugas pengelenggara Negara untuk menciptakan keadilan. Tujuan bernegara
Indonesia adalah terpenuhinya keadilan bagi seluruh masyarakat Indonesia. Hal
ini dapat diketahui baik dalam pembukaan UUD 1945 maka Negara yang hendak
didirikan adalah Negara Indonesia yang adil dan bertujuan menciptakan keadilan
social.
D.
Prinsip
– Prinsip Keadilan
John Rawls melahirkan 3 (tiga) pronsip kedilan, yang
sering dijadikan rujukan oleh beberapa ahli yakni:
· Prinsip
Kebebasan yang sama (equal liberty of principle)
Setiap
orang memiliki hak yang sama atas kebebasan-kebebasan dasar yang paling luas
dan kompatibel dengan kebebasan-kebebasan sejenis bagi orang lain. “Setiap
orang mempunyai kebebasan dasar yang sama”
Dalam
hal ini kebebasan-kebebasan dasar yang dimaksud antara lain:
a. Kemerdekaan
berpolitik (political of liberty),
b. Kebebasan
berpendapat dan mengemukakan ekspresi (freedom of speech and expression),
c. Kebebasan
personal (liberty of conscience and though).
d. Kebebasan
untuk memiliki kekayaan (freedom to hold property)
e. Kebebasan
dari tindakan sewenang-wenang.
· Prinsip
perbedaan (differences principle)
Ketidaksamaan
sosial dan ekonomi diatur sedemikian rupa, sehingga diperoleh manfaat
sebesar-besarnya bagi anggota masyarakat yang paling tidak diuntungkan.
· Prinsip
persamaan kesempatan (equal opportunity principle)
Jabatan-jabatan
dan posisi-posisi harus dibuka bagi semua orang dalam keadaan dimana adanya
persamaan kesempatan yang adil.
Rawls berpendapat jika terjadi benturan (konflik),
maka: Equal liberty principle harus diprioritaskan dari pada prinsip-prinsip
yang lainnya. Dan, Equal opportunity principle harus diprioritaskan dari pada
differences principle.
E.
Unsur
– Unsur Pembentuk Keadilan
Ada beberapa pendapat yg lain dari para ahli
filsafat . seperti di bawah ini :
· Menurut
Socrates , keadilan tercipta bilamana warga negara sudah merasakan bahwa pihak
pemerintah sudah melaksanakan tugasnya dengan baik.
· Menurut
Kong Hu Cu Keadilan terjadi apabila anak sebagai anak, bila ayah sebagai ayah,
bila raja sebagai raja, masing-masing telah melaksanakan kewajibannya. Pendapat
ini terbatas pada nilai-nilai tertentu yang sudah diyakini atau disepakati.
Dari beberapa pendapat terbentuklah pendapat yg
umum, yg di katakan ” Keadilan itu adalah pengakuan dan perlakuan yang seimbang
antara hak dan kewajiban. Keadilan terletak pada keharmonisan menuntut hak dan
menjalankan kewajiban. Atau dengan kata lain, keadilan adalah keadaan bila setiap
orang memperoleh apa yang menjadi haknya dan setiap orang memperoleh bagian yang
sama dari kekayaan bersama”.
DAFTAR PUSTAKA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar